Thursday, December 18, 2014

*Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Perwakilan BPKP Provinsi Riau
sumber HARIAN RAKYAT ACEH
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan diatur dalam pasal 93 ayat 1 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Prepres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal tersebut sebagai pertimbangan PPK yang akan memutuskan kontrak sepihak. Apabila menurut PPK dengan pertimbangan/justifikasi teknis yang jelas (dampak sosial), efektivitas pencapaian output kegiatan dan itikad baik dari penyedia barang/jasa, maka PPK dapat memberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pengaturan tersebut tidak secara jelas menyebutkan bahwa perpajangan tersebut apakah dalam masa tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan atau dapat melewati tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No194/PMK.05/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 25/PMK.05/2012 tanggal 7 Januari 2012.
Menurut pendapat penulis dengan memperhatikan Bab I Ketentuan Umum peraturan tersebut secara jelas diperuntukan bagi penanganan proyek-proyek yang dibiayai dari dana APBN, lalu bagaimana dengan proyek-proyek yang dibiayai dari dana APBD? Apakah dapat mengikuti Permenkeu tersebut ?
Pada pertengahan Desember 2013, Pemerintah Kota Dumai telah melakukan konsultasi kepada LKPP terkait penanganan kegiatan akhir tahun atas beban APBD yang dijawab dengan surat Kepala LKPP nomor 7316/LKPP/D.IV.12/2013 tanggal 27 Desember 2013 disebutkan bahwa “Bilamana pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran berikutnya, maka untuk mekanisme penganggaran dalam rangka pelaksanaan akhir tahun kontrak yang bersumber APBD mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011”. Mengingat mekanisme penganggaran APBD telah diatur melalui Permendagri, maka untuk memperjelas ketentuan mekanisme pembayaran akhir tahun, pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan mekanisme pembayaran akhir tahun anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Permendagi atau peraturan kepala daerah terutama di wilayah Provinsi Riau yang sejenis dengan Permenkeu diatas tidak penulis temukan. Lalu bagaimana dengan pengaturan atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun atas beban APBD menurut Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahannya? Pada pasal 137 huruf b dan pasal 138 ayat 1 sampai dengan ayat 4a Permendagri tersebut intinya secara jelas mengatur bahwa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dalam bentuk kegiatan lanjutan/DPAL memenuhi kriteria:
Pertama, pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan kedua, keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat dari force major.

Sedangkan terkait dengan penganggaran APBD dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2007 Pasal 21 menyebutkan bahwa “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Berdasarkan uraian di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tanggal 6 Oktober 2014 hanya berlaku untuk kegiatan/proyek yang didanai dari APBN sedangkan untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD maka kepala daerah harus membuat peraturan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender atas pekerjaan yang didanai dari dana APBD dilakukan dalam tahun anggaran yang sama dan penyelesaian pekerjaan tidak melewati tahun anggaran tersebut kecuali dalam kondisi force major. Perencanaan pekerjaan/proyek menjadi sangat penting dengan memperhatikan waktu penyelesaian pekerjaan dan pembayaran yang dibatasi dengan akhir tahun anggaran.
Pekerjaan yang dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya (tidak termasuk proyek multi years) hanya diakibatkan oleh kejadian force major dan bukan kelalaian pengguna anggaran atau rekanan. Efek berantai dari terlambatnya penetapan APBD, proses lelang yang berlarut-larut, sampai dengan ketidaksiapan ULP (Unit Layanan Pengadaan) sering menjadi penyebab pekerjaan tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. (*)

0 komentar: