Thursday, February 12, 2015

Banda Aceh (Pantoranews) Image result for batu giokTrend memakai batu cincin atau akik begitu merebak akhir-akhir ini, hampir disetiap celah acara baik resmi maupun tak resmi, hanya gara-gara melihat batu cincin yang melingkar di jari manis, obrolan pun menjadi panjang, mulai dari bisnis sampai hal mistis di dunia ‘perbatuan’. Sejak batu giok asal Kabupaten Nagan Raya, dikenal di kalangan masyarakat luas, demam batu giok pun kini melanda hampir seluruh Kabupaten di Aceh . Tak pelak, bisnis potong dan asah batu akik asal Aceh itu kian menjamur diberbagai tempat. Sejumlah pengasah batu pun dapat meraup hasil hingga ratusan ribu per hari. 

Sejarah Batu Giok

Awal ditemukan batu giok sekitar akhir tahun 1990 oleh para karyawan PT Alas Helau. Letak batu giok disepanjang jalur sungai Lumut sampai ke kampung Lumut. Kemudian, pada tahun 1997 Faizal Adriansyah dan Meiriadi dari Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi (Deptamben) Aceh melakukan penyelidikan batu mulia di Aceh Tengah. Lokasi penyelidikannya meliputi wilayah Jagong, Lumut dan sekitar Danau laut Tawar. Di wilayah itu, mereka menjumpai batu mulia yang dapat dikategorikan sebagai batu permata, batu setengah permata, batu hias dan batu indah alami.
Walaupun batu giok sudah ditemukan di Lumut sekitar 24 tahun yang lalu, ternyata hebohnya baru terasa dalam beberapa hari terakhir. Heboh giok kali ini bukan hanya mengusik penggemar batu akik, masyarakat awam pun ikut-ikutan “demam” akibat imbas “giok effects” dan ikut bergabung dalam “Jama’ah Giokiyyah”.
Sebenarnya, mengenal jenis batu mulia merupakan syarat utama dan sangat penting dalam usaha meningkatkan pemanfaatan batu mulia sebagai komoditi. Menurut Faizal Adriansyah dan Meiriadi, prinsip pengenalannya didasarkan pada pengklasifikasian batu mulia.
Pertama, batu permata. Pada umumnya batu permata terdiri dari jenis mineral dan mempunyai kriteria tertinggi dalam penggolongannya, terutama mengenai sifat kekerasan dan faktor lainnya.
 Oleh karenanya, batu ini akan memberikan kenampakan warna yang bervariasi. Contohnya, batu intan (diamond), safir (korundum), topaz, garnet, zirkon, tourmalin, opal dan batu giok (jade).
Kedua, batu setengah mulia. Menurut penggolongannya, batu ini mempunyai kekerasan yang sedang, dan memiliki sedikit persamaan dengan batu permata dalam faktor lainnya. Contohnya, jasper, krisofras, malachit, flourit, dan andalusit.
Ketiga, batu hias. Batuan yang komposisi mineralnya terdiri dari mineral batu setengah permata dan batu permata yang tidak dapat diambil serta dipisahkan jenis mineralnya untuk dibuat menjadi batu kedua golongan itu. Mineral-mineral tersebut umumnya berukuran halus dan dalam keadaan saling tumbuh atau saling mengunci. Contoh, serpentin, onik, pegmatit, kalsit, dan kuarsit.
Keempat, batu indah alami. Batuan yang bernilai seni tinggi yang tercipta secara alami akibat proses alam, khususnya yang berhubungan dengan erosi air. Batu indah alami ini dikenal juga dengan nama “Suiseki” yang berasal dari bahasa Jepang. “Sui “ yang berarti air dan “Seki” yang berarti batu.
Beranjak dari klasifikasi batu mulia tersebut, lantas batu giok yang ditemukan akhir-akhir ini tergolong batu permata atau bukan? Tentu batu permata. Berdasarkan hasil penyelidikan Faizal Adriansyah dan Meiriadi, mereka menyimpulkan bahwa batu mulia yang dijumpai di lokasi penyelidikannya adalah batu permata jenis batu giok (jade). Jade berasal dari bahasa Yunani, Piedra de Hijada yang berarti batu pinggang. Menurut kedua ahli geologi ini, batu giok ada dua jenis yaitu: Jadeit dan Nefrit, yang ganesanya berkaitan dengan metamorfosisme kontak. Jadeit termasuk kelompok mineral yang memiliki aneka warna antara lain putih bersih, merah muda, merah coklat, orange, kuning, biru, abu-abu kebiruan, ungu, dan hitam dengan bayangan warna hijau. Sedangkan Nefrit termasuk kelompok mineral yang berwarna hijau.
Terus, apakah semua batuan yang dipajang itu dapat dikatakan batu mulia? Boleh jadi. Hanya saja batuan atau mineral yang dapat disebut batu mulia apabila memiliki empat syarat: keindahan, ketahanan, kelangkaan, dan kemudahan untuk dibawa. Sebagai syarat lainnya, seperti warna, kebeningan, dan ketembusan cahaya adalah persyaratan skundernya.

Giokiyyah dalam Timbangan Syari’ah

Dari Anas bin Malik, beliau menceritakan “Sesungguhnya Rasulullah SAW memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya” (HR Muslim )
Hadits tersebut menjadi landasan bahwa Rasulullah memakai batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia, namun berdasarkan referensi mengenai batu apa saja yang dihasilkan dari negara tersebut, ternyata batu Zamrud itu menjadi hasil terbesar bagi bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini.
Dalam riwayat lain, Ibnul Qoyyim memiliki catatan mengenai cincin yang dikenakan oleh Rasulullah. Sekembalinya  dari Hudaibiyah beliau menulis surat kepada raja yang dibawa oleh para kurirnya. Tatkala beliau hendak menulis surat kepada raja Romawi maka dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya mereka tidak akan membaca suatu surat kecuali apabila dibubuhi tanda (stempel). Maka beliau menjadikan cincinya yang terbuat dari perak yang diatasnya terdapat ukiran terdiri dari tiga baris. Muhammad pada satu baris, Rasul pada satu baris dan Allah pada satu baris. Beliau pun memberikan stempel surat-surat yang dikirimkan kepada para raja dengannya serta mengutus 6 orang pada satu hari di bulan Ramadhan tahun 7 H. (Zaadul Ma’ad, Juz I hal. 119 – 120).
Bahwa Rasulullah membuat cincin dari perak, dan diukir dengan kata “Muhammad Rasulullah”. Kemudian Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak, dan aku ukir Muhammad Rasulullah. Karena itu, jangan ada seorangpun yang mengukir dengan tulisan seperti ini.” (HR. Bukhari)
Dari beberapa hadist tersebut, Imam Nawawi menyimpulkan bahwa mata cincinnya berupa batu dari Habasyah, yaitu batu akik. Karena tambang batu akik ada di Habasyah dan Yaman. Warnanya seperti orang Habasyah, yaitu berwarna hitam. Kata Ibnu Abdil Bar, inilah pendapat yang lebih kuat. Berdasarkan riwayat dari Anas yang menegaskan bahwa mata cincin Rasulullah dari perak. Artinya, bukan batu akik.
Kedua makna di atas benar, bahwa Rasulullah terkadang memakai cincin yang matanya dari perak dan terkadang memakai cincin yang matanya batu akik. (Syarah Shahih Muslim).
Memakai cincin hukumnya sunnah (minimal hukumnya mubah dan tidak makruh). Laki-laki tidak boleh memakai cincin dari emas atau yang ada campuran emasnya atau polesan emas, dan boleh menggunakan cincin dari perak dan juga batu-batu mulia dan permata. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah).
 Bagi wanita boleh memakai cincin dari emas dan perak di jari mana saja, karena para wanita dituntut untuk berhias. Disunnahkan bagi lelaki memakai cincin di jari kelingking baik di tangan kanan atau di tangan kiri. Dibolehkan juga bagi lelaki untuk memakai cincin di jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Hanya diharamkan (atau dimakruhkan menurut sebagian ulama) jika menggunakan cincin di jari telunjuk dan jari tengah.
Memakai cincin sebaiknya jangan terlalu berlebihan. Akan tetapi, sering kita jumpai ada yang memakai sampai empat atau lima cincin bahkan ada sepuluh bagi “jama’ah giokiyyah konservatif .” kalau satu butir cincin beratnya satu ons, sepuluh butir sudah satu kilogram, susah juga bawanya!. Menggunakan sesuatu hendaklah diukur menurut kepantasan pada kebiasaannya. Apalagi dikaitkan dengan hal-hal yang berbau kekuatan gaib.
Dapat dibayangkan, jika seseorang meyakini khasiat yang terkandung dalam batu akik dengan mengkeramatkannya dan selalu menghubung-hubungkan kejadian sehari-hari dengan batu akik. Misalnya seorang sedang dilanda pikiran kusut, agar pikirannya jernih ia memakai batu Zircon, atau jika dalam keadaan tidak tenang lalu memakai batu Spinel, hal-hal seperti ini akan berdampak pada keimanan, lantaran menjadikan batu sebagai benda keramat/jimat.
Ingatlah! Syaitan tidak akan pernah menyerah untuk menggoda dan menggeser aqidah manusia dengan menyisipkan nilai-nilai mistik sehalus apa pun. Maka buanglah kepercayaan-kepercayaan yang tidak berguna agar aqidah kita selamat dari hal-hal yang mengarah pada kemusyrikan. (*)

*Penulis adalah Pengurus Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat BKPRMI Banda Aceh. Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala/
Sumber Harian Rakyat Aceh
Oleh: Zulfajri





   

Wednesday, December 24, 2014

Image result for Secukupnya Tapi Mendalam
joelpantora
(Pantoranews) - Judul di atas adalah sikap Rasulullah ketika terjadi peristiwa yang ibarat danau, airnya telah dibuat beriak oleh satu peristiwa yang terjadi. Para sahabat di sekeliling beliau, siap memberikan respon dan reaksi, tapi respon dan reaksi yang paling baik datang dari Rasulullah. Tidak kurang, tidak lebih, secukupnya tapi mendalam, kena.

Satu hari, di Masjid Nabi, Rasulullah dan para sahabatnya sedang berkumpul dalam halaqah, majelis ilmu, membahas sesuatu. Masjid Nabi, lantainya masih pasir, tak ada ubin, apalagi sajadah. Dan mereka duduk, shalat, ruku’ dan sujud di atasnya.

Ketika kelompok manusia terbaik ini berkumpul dan mempelajari ilmu dan perintah Allah, tiba-tiba datang seorang lelaki Badui, lelaki desa nan udik ke dalam Masjid Nabi. Kita semua mengetahui kisahnya. Sebagian besar kaum Muslimin bahkan telah hapal ujung ceritanya. Tapi mari, sekali lagi kita belajar dari sudut pandang yang sedikit lain.

Lelaki Badui ini, tak datang untuk bergabung dalam halaqah nan mulia. Lelaki ini terus berjalan, menuju ujung ruangan, di pojok bangunan Masjid Nabi. Di sana, dia tengok kanan dan kiri. Mengangkat kainnya dan berjongkok di ujung ruangan untuk menuntaskan hajatnya. Lelaki Badui ini buang air kecil, buang air kecil!

Para sahabat yang berada di masjid dan sedang berhalaqah, seketika bergejolak. Mereka hendak berdiri, entah dengan niat melakukan apa di hati masing-masing. Para sahabat marah. Dan kemarahan mereka sangat wajah, ini Masjid Nabi, bukan tempat buang hajat. Para sahabat berhamburan, berdiri, segera berjalan menghampiri lelaki Badui yang sedang menuntaskan hajatnya tadi. Di wajah-wajah mereka, para sahabat mulia itu, nampak kemarahan yang siap meledak.

Tapi Rasulullah memanggil dan menenangkan semua sahabat yang sudah siap mengambil aksi. “Jangan, biarkan dia. Jangan menganggunya. Biarkan dia menyelesaikan kencingnya,” ujar Rasulullah saw.

Setelah lelaki Badui ini menyelesaikan urusannya, Rasulullah memanggilnya dengan nada lembut. Padahal, para sahabat, semuanya, sudah berada pada titik didih. Lelaki Badui ini datang dan berjalan pelan menghampiri  Rasulullah. Beliau menangkap atmosfer kemarahan yang mengepungnya. Tapi hanya Rasulullah yang ditujunya.

Dengan halus, ketika lelaki Badui ini berada di depan beliau, Rasulullah berkata, “Sesungguhnya, masjid ini dibangun bukan untuk itu (maksudnya untuk buang hajat). Masjid ini dibangun untuk shalat dan membaca al Qur’an.” Hanya itu, tidak kurang, tidak berlebihan. Singkat, tapi tepat sasaran.
Lelaki Badui ini paham, dan lalu pergi meninggalkan Masjid Nabi. Tak lama waktu shalat tiba, dan Rasulullah memimpin para sahabat untuk menunaikan shalat. Dan yang menarik, lelaki Badui ini bergabung bersama untuk shalat jamaah. Dan Rasulullah pun memimpin shalat.

Seperti biasa, Rasulullah melakukan shalat. Sampai ketika bangkit ruku’, Rasulullah mengucapkan , “Sami’Allahu liman Hamidah.” Allah mendengar orang yang memuji-Nya.
Para sahabat kemudian menjawab dengan ucapan, “Rabbana walakal Hamdu.” Tuhan kami, segala puji hanya untuk-Mu.

Di luar dugaan, lelaki Badui, ya betul, lelaki Badui yang tadi, menambahkan doanya lebih panjang dari para sahabat.  “Rabbana walakal Hamdu. Allahumarhamni wa Muhammadan, wala Tarham ma’ana ahadan.”  Tuhan kami, segala puji hanya untuk-Mu. Ya Allah, sayangilah aku dan Muhammad. Dan jangan sayangi orang-orang selain kami berdua.

Doa ini dibaca dengan lantang, sampai-sampai Rasulullah mendengarnya. Dan tentu saja, para sahabat yang ada juga mendengarnya. Memang lelaki Badui ini, yang seringkali disebut tidak berpendidikan dan memilik karakter unik, telah menyalahi rukun dari bacaan shalat. Tapi pelajarannya yang seringkali kita tidak perhatikan adalah, lihatlah isi doanya. Doa yang mencerminkan, bahwa Rasulullah telah menguasai hatinya. Doa yang memperlihatkan, bahwa dia juga menolak, sekurang-kurangnya tak mau dengan para sahabat yang ada.

Lelaki Badui ini, yang mohon maaf, sekali lagi kelompok ini sering  disebut sebagai kelompok masyarakat yang tidak berpendidikan, telah menempatkan Rasulullah di tempat yang sangat berpengaruh dalam hidupnya, dalam pikirannya, dalam doanya, dalam permintaannya kepada Allah. Sehingga dia berharap hanya Rasulullah dan dirinya saja yang dirahmati Allah. Dan tentu saja, ketika seseorang menempati posisi yang istimewa, maka istimewa pula letak nasihatnya.

Selepas shalat, Rasulullah berbalik badan. Lalu beliau memanggil lelaki Badui ini dan berkata singkat, “Engkau telah membatasi sesuatu yang sangat luas.” Ya, singkat, sesuai dengan kebutuhan bagi seorang lelaki Badui yang tentu saja tingkat pemahamannya tidak sama dengan sahabat-sahabat utama seperti Abubakar, Umar bin Khattab atau sahabat yang lain. (int)

Friday, December 19, 2014

Pada suatu hari, Qadhi Abu Bakar Muhammad sewaktu masih belajar di Mekkah merasakan kelaparan yang melilit perutnya. Dari pagi hingga siang, belum ada makanan yang bisa dimakannya. uangpun tak ada untuk membeli makanan. karena itu dia keluar dari rumah supaya dapat mengurangi sedikit rasa lapar yang melanda dirinya. Dengan menbaca Basmalah ia berharap dapat menemukan sesuatu yang dapat mengganjal perutnya.
Harapan Qadhi, sepertinya terkabul karena tanpa sengaja ia menemukan sebuah kantong dari sutra yang diikat dengan kaos kaki yang juga terbuat dari sutra tergeletak dipinggir jalan. Saat itu jalanan sepi tak ada seorangpun yang lewat, lalu diambilnya bungkusan itu dan dibawanya pulang. Setibanya dirumah, Qadhi membuka kantong tersebut, ternyata didalamnya terdapat sebuah kalung permata yang sangat indah dan pasti bernilai sangat tinggi harganya jika dijual. uangnya pasti cukup memenuhi kebutuhannya selama satu tahun bahkan lebih dari itu.
Astaghfirullah, Qadhi menbaca istighfar, karena ia menyadari bahwa kalung yang ia temukan adalah bukan miliknya, walaupun dia sedang kelaparan, ia tidak mau memperoleh makanan dari hasil yang tidak baik, oleh sebab itu sedikit atau banyak makanan haram yang masuk kedalam tubuhnya akan membuat jiwa tercemar dan jauh dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’aala, dan tempat yang paling pantas adalah neraka. Akhirnya dia keluar rumah untuk mencari pemilik kalung tersebut. Tepat pada saat itu, ada seorang laki-laki tua menghentikan langkahnya.
“Anak muda, apakah engkau melihat kantong sutra dikawasan jalan ini....? Di kantong itu yang kubawa ini berisi uang 500 dinar. Uang ini adalah upah yang akan kuberikan kepada orang yang menemukannya.” kata laki-laki tua itu.
Setibanya dirumah beliau tidak langsung memberikan barang tersebut, karena sebelumnya Qadhi tidak menjawab pertanyaan laki-laki tua itu melainkan diajaknya kerumah. Ia kemudian menanyakan kepada laki-laki tua itu tentang ciri-ciri kantong sutra dan kaos kaki pengikatnya, berikut ciri-ciri kalung permata dan jumlahnya, serta benang yang mengikatnya. Ternyata jawaban laki-laki tua itu persis dengan semua yang ditemukannya dijalan sewaktu ia keluar dari rumah.
Kemudian kantong itu diberikan kepada laki-laki tua itu sebagai pemiliknya dan orang itu lalu memberikan imbalan sesuai dengan apa yang pernah ia janjikan jika ada orang yang menemukan kantong sutra itu yang jatuh dijalan sebesar 500 dinar, tetapi Qadhi justru menolaknya karena ia tidak pantas menerima sesuatu imbalan kepada orang lain yang mendapat musibah kehilangan. Dia berkata bahwa, seorang muslim memiliki kewajiban dan tidak pantas menerima imbalan atau upah.
“Bawalah kembali uang bapak! Aku tak pantas menerimanya,” jawab Qadhi
Akan tetapi laki-laki tua itu bersikeras dan terus-menerus memaksa, namun Qadhi tetap menolaknya. Akhirnya laki-laki tua itu yang menyerah dengan beranjak dari tempat duduk ia berjalan keluar rumah Qadhi, pergi dengan membawa kalung permata yang hilang.
Selang beberapa waktu dari kejadian itu, Qadhi kemudian melakukan perjalanan keluar dari kota Mekkah berlayar dengan kapal. Ditengah lautan terjadi badai yang dahsyat, angin sangat kencang dan ombak menggulung sangat tinggi, sehingga kapal yang ditumpangi Qadhi pecah dan akibatnya banyak orang yang tenggelam bersama kapal. Alhamdulillah, Qadhi Abu Bakar bisa selamat dengan berpegangan erat pada potongan papan dari pecahan kapal. Berada ditengah lautan dengan keadaan itu, ia hanya pasrah mengikuti ombak laut yang membawanya entah kemana. namun ia yakin, bahwa Allah akan segera memberikan pertolongan.
Cukup lama terombang-ambing dilautan, Qadhi akhirnya terdampar disebuah pulau yang berpenduduk. Setelah mencari makanan dan berganti pakaian atas bantuan penduduk setempat, ia duduk di serambi masjid sambil membaca ayat-ayat al-Quran. Mengetahui akan hal itu, sebagian penduduk minta diajari cara membaca al-Quran. Ia punmemenuhi permintaan mereka. mereka juga minta diajarkan cara tulis menulis, ketika mereka mengetahui bahwa Qadhi Abu Bakar bisa menulis al-Quran diatas kertas.
Setelah sekian lama tinggal disitu, salah seorang dari penduduk tersebut berkata, “Dikampung ini ada seorang gadis yang tidak punya orang tua, dan mewarisi harta yang tidak sedikit dari orang tuanya. Ia adalah orang yang paling kaya di pulau ini.Kecantikannya luar biasa, akhlaknya pun terpuji. Benar-banar seorang wanita salehah. Maukah engkau menikahinya...?”
Pada awalnya Qadhi Abu Bakar menolak dengan alasan belum mampu. Tetapi mereka terus mendesak dan akhirnya , ia pun mengalah dan beranggap jika sudah memang jodoh, ia mau apalagi. Orang-orang lalu mengantarkan Qadhi kerumah wanita salihah itu, ternyata gadis itu benar-benar gadis yang sangat cantik. Tanpa sengaja pandangan Qadhi tertuju pada kalung permata yang bergantung dileher gadis itu, sebuah kalung yang sangat dikenalnya; kalung yang dahulu pernah ia temukan dijalanan Mekkah.
Mereka berkata: “Kenapa engkau lebih memperhatikan kalung itu daripada orangnya...?”
Qadhi Abu Bakar menceritakan kepada mereka tentang kalung tersebut. Setelah itu mereka langsung meneriakkan takbir. Qadhi Abu Bakar heran atas tingkah laku mereka. Ia pun bertanya, “Ada apa dengan kalian...?”
Kemudian salah seorang dari orang yang mengantar Qadhi menjawab, “Tahukah engkau, orang tua dalam ceritamu itu adalah ayah kandung gadis ini. Ia pernah mengatakan, ‘Aku belum pernah menemui orang yang baik dan bertakwa didunia ini, sebaik orang yang telah mengembalikan kalung ini kepadaku.’ Ia juga berdoa,
‘Ya Allah, jodohkanlah ia dengan putriku.’ Dan sekarang benar-benar menjadi kenyataan.. (*)

Thursday, December 18, 2014

*Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Perwakilan BPKP Provinsi Riau
sumber HARIAN RAKYAT ACEH
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan diatur dalam pasal 93 ayat 1 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Prepres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal tersebut sebagai pertimbangan PPK yang akan memutuskan kontrak sepihak. Apabila menurut PPK dengan pertimbangan/justifikasi teknis yang jelas (dampak sosial), efektivitas pencapaian output kegiatan dan itikad baik dari penyedia barang/jasa, maka PPK dapat memberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pengaturan tersebut tidak secara jelas menyebutkan bahwa perpajangan tersebut apakah dalam masa tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan atau dapat melewati tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No194/PMK.05/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 25/PMK.05/2012 tanggal 7 Januari 2012.
Menurut pendapat penulis dengan memperhatikan Bab I Ketentuan Umum peraturan tersebut secara jelas diperuntukan bagi penanganan proyek-proyek yang dibiayai dari dana APBN, lalu bagaimana dengan proyek-proyek yang dibiayai dari dana APBD? Apakah dapat mengikuti Permenkeu tersebut ?
Pada pertengahan Desember 2013, Pemerintah Kota Dumai telah melakukan konsultasi kepada LKPP terkait penanganan kegiatan akhir tahun atas beban APBD yang dijawab dengan surat Kepala LKPP nomor 7316/LKPP/D.IV.12/2013 tanggal 27 Desember 2013 disebutkan bahwa “Bilamana pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran berikutnya, maka untuk mekanisme penganggaran dalam rangka pelaksanaan akhir tahun kontrak yang bersumber APBD mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011”. Mengingat mekanisme penganggaran APBD telah diatur melalui Permendagri, maka untuk memperjelas ketentuan mekanisme pembayaran akhir tahun, pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan mekanisme pembayaran akhir tahun anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Permendagi atau peraturan kepala daerah terutama di wilayah Provinsi Riau yang sejenis dengan Permenkeu diatas tidak penulis temukan. Lalu bagaimana dengan pengaturan atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun atas beban APBD menurut Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahannya? Pada pasal 137 huruf b dan pasal 138 ayat 1 sampai dengan ayat 4a Permendagri tersebut intinya secara jelas mengatur bahwa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dalam bentuk kegiatan lanjutan/DPAL memenuhi kriteria:
Pertama, pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan kedua, keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat dari force major.

Sedangkan terkait dengan penganggaran APBD dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2007 Pasal 21 menyebutkan bahwa “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Berdasarkan uraian di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tanggal 6 Oktober 2014 hanya berlaku untuk kegiatan/proyek yang didanai dari APBN sedangkan untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD maka kepala daerah harus membuat peraturan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender atas pekerjaan yang didanai dari dana APBD dilakukan dalam tahun anggaran yang sama dan penyelesaian pekerjaan tidak melewati tahun anggaran tersebut kecuali dalam kondisi force major. Perencanaan pekerjaan/proyek menjadi sangat penting dengan memperhatikan waktu penyelesaian pekerjaan dan pembayaran yang dibatasi dengan akhir tahun anggaran.
Pekerjaan yang dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya (tidak termasuk proyek multi years) hanya diakibatkan oleh kejadian force major dan bukan kelalaian pengguna anggaran atau rekanan. Efek berantai dari terlambatnya penetapan APBD, proses lelang yang berlarut-larut, sampai dengan ketidaksiapan ULP (Unit Layanan Pengadaan) sering menjadi penyebab pekerjaan tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. (*)

Staf BMKG Stasiun Geofisika Kepahiang, Bengkulu
Setelah sejumlah daerah di Pulau Sumatera mengalami bencana hidrometeorogi (banjir, longsor), kini giliran Pulau Jawa yang tertimpa. Tidak tanggung-tanggung akibat bencana longsor di Banjarnegara, korban ditemukan 52 orang meninggal, serta 649 orang mengungsi serta puluhan pemukiman tertimbun tanah longsor. Korban yang sudah teridentifikasi 18 orang di antaranya laki-laki, termasuk seorang anak, dan 17 korban lainnya perempuan. Petugas masih mencari 69 orang lainnya yang hilang akibat longsor yang terjadi Jumat (12/12) petang tersebut.
Upaya pencarian tidak mudah karena di lokasi bencana, tanah bercampur air sehingga sangat lembek dan sulit dilewati. Sembilan alat berat yang sudah disiapkan juga hanya empat yang bisa menjangkau lokasi. Lima alat berat lainnya tertahan karena jalan tertutup longsor.
Bencana longsor di Dusun Jemblung terjadi akibat multifaktor. Penyebab bencana meliputi kondisi tanah yang lapuk, topografi yang relatif curam, permukiman yang membebani tanah lereng, dan curah hujan yang tinggi. Sejak 9 hingga 11 Desember 2014 berturut-turut di wilayah Banjarnegara terjadi hujan lebat. Curah hujan yang tinggi dan berturut-turut inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya longsor di sejumlah titik di wilayah Banjarnegara. Distribusi hujan terpusat di wilayah Banjarnegara dengan total intensitas 100 hingga 140 milimeter selama tiga hari, yakni dari 9 Desember hingga 11 Desember 2014. Longsor terjadi pada Jumat (12/12) tempo hari.

Peringatan Diabaikan
Besarnya dampak longsor pada bencana di Dusun Jemblung sebenarnya sudah dapat diprediksi. Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarnegara Catur Subandrio mengatakan, wilayah permukiman warga di dusun itu berada di kawasan sangat rawan longsor dan pergerakan tanah. BPBD sudah sering mengingatkan warga bahwa tinggal di daerah rawan longsor berbahaya. Namun, warga tak begitu menghiraukan imbauan tersebut.
Tanda-tanda potensi longsor jelas di Karangkobar. Bahkan, pada 5 Desember 2014, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi mengirim surat peringatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahwa Karangkobar masuk dalam 20 kecamatan rentan longsor katagori menengah hingga tinggi di Banjarnegara. Namun, pemberitahuan gamblang itu tak direspons dengan baik. Informasi potensi bencana tidak ditindaklanjuti di lapangan dengan pemetaan partisipatif warga.

Tanggap Darurat Saja Tidak Cukup
sumber harian rakyat aceh

“Mencegah jauh lebih baik daripada mengobati”. Sudah saatnya kita mengubah paradigma dari tanggap darurat menjadi upaya mitigasi. Kita harus memberikan porsi lebih dalam upaya mitigasi daripada tanggap darurat. Upaya mitigasi bisa berupa sosialisasi wilayah-wilayah rawan bencana. Edukasi cara evakuasi mandiri juga perlu digalakkan. Serta pada tahap akhir diharapkan masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan relokasi ke daerah-daerah yang lebih aman.
Dalam upaya mitigasi ini, maka sudah selayaknya pemerintah mempertegas kembali larangan-larangan mendirikan pemukiman pada kawasan yang rawan potensi bencana. Tentu ketegasan ini perlu dinaungi oleh regulasi (peraturan/perundang-undangan) yang kuat demi kebaikan kita bersama. Belajar dari negara-negara maju yang memiliki sistem mitigasi dan regulasi yang kuat seperti Jepang. Pemerintah Jepang sangat tegas memberikan larangan dan tindakan kepada masyarakatnya untuk memdirikan pemukiman pada wilayah-wilayah yang menjadi “zona steril” dari pemukiman warga.
Mental masyarakat kita belum siap dengan kata-kata “diimbau”. Masyarakat kita masih memiliki mental yang harus ”dipaksa” agar mau melakukan tindakan termasuk tindakan relokasi ke tempat aman dari wilayah potensi bencana.
Jika upaya kita masih sebatas imbauan dan lebih mementingkan tindakan pascabencana daripada prabencana, maka bersiaplah untuk menunggu dan mengangkut mayat-mayat selanjutnya akibat bencana longsor yang terus berulang setiap tahun. Tentu kita semua menyadari, satu nyawa yang hilang sudah terlalu mahal. Kita tidak ingin bencana serupa terjadi lagi di negeri ini. (*)