pantoranews/ist |
“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantri membayar pajak kendaraan dan tidak perlu melalui calo sejak samsat pos diresmikan pada tanggal 6 Oktober 2017,” terang AKBP H Adnan.
Ditlantas Polda Aceh terus mengsosialisasikan kepada masyarakat program tersebut, sehingga masyarakat memahami tata cara pembayaran pajak kenderaan melalui kantor pos.
Sementara itu, Kepala PT Pos Aceh Ahmad Saladin mengharapkan pembayaran denda e- tilang dapat dimanfaatkan PT Pos untuk membantu pelanggar yang tidak memiliki kartu atm dan PT Pos dapat menerima denda tilang sampai malam hari.Menurutnya, dalam waktu dekat PT.Pos akan
berkoordinasi dengan Kakorlantas polri untuk menyetujui pembayaran e-tilang mellaui kantor pos sehingga memudahkan masyarakat pelanggar yang berkeinginan membayar denda tilang melalui PT.
PosProgram pembayaran pajak kendaran melalui Kantor Pos baru dilaksanakan oleh dua Polda di Indonesia, diantaranya Polda Aceh dan Polda Jawa Timur yang telah memberlakukan samsat pos. Sedangkan untuk e-tilang Pos, baru Polda Aceh yang menggarap program tersebut. (ril/zjp)
0 komentar:
Post a Comment