Monday, March 5, 2018


BANDA ACEH – Rahmad Hidayat, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang sempat hilang kontak, akhirnya diketahui keberadaannya di negara kepulauan Fiji, Senin (5/3/2018).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Rahmat diterbangkan dari Fiji ke Hongkong terlebih dahulu, sebelum diberangkatkan menuju tanah kelahirannya di Singkil.

Seperti disampaikan Anggota DPD RI, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, TKI asal Aceh itu dijadwalkan baru tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang pada Selasa (6/3). Usai berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Untuk diketahui, Rahmad yang merupakan warga Desa Siti Ambia Das, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil ini bekerja di kapal ikan bernama Zhong Zhui, kapal berbendera Fiji.

Keluarganya kehilangan kontak dengan Rahmad. Sebelum kehilangan kontak, keluarga Rahmad juga menyebutkan bahwa, di kapal itu para TKI sering dipaksa kerja hingga 20 jam perhari, bahkan sering mendapat kekerasan fisik.

Hal ini pertama kali diketahui berdasarkan postingan Cut Hasniati di akun facebooknya. Cut Hasniati dalam postingannya itu menuliskan yang bahwa Rahmad Hidayat adalah keponakannya.

Namun setelah dilakukan pelacakan keberadaannya, akhirnya Rahmad diketahui berada di Fiji, salah satu negera kepulauan di Samudera Pasifik, tepatnya di timur Australia atau di utara Selandia Baru.

Haji Uma mengatakan, setelah berkoordinasi dengan KBRI di Suva, ibukota Fiji, akhirnya Rahmad dipulangkan hari ini ke kampung halamannya. Ia merincikan, hari ini Rahmad diterbangkan dari Fiji ke Hongkong dengan Fiji Airways. Setelah itu dilanjutkan penerbangan Cathay Pacific rute Hongkong–Jakarta.

”Dia akan tiba di Bandara Seokarno Hatta besok pagi (Selasa (6/3/2018) , setelah itu akan melanjutkan penerbangan ke Banda Aceh,” ungkap Haji Uma.

Masih menurut Haji Uma, karena selama ini Rahmad bekerja secara legal dan memiliki dokumen, maka semua biaya pemulangannnya ditanggung oleh agensi tenaga kerja di Fiji.

Sementara itu, mengenai hak atas kinerjanya selama ini di kapal asing itu, akan dibicarakan belakangan oleh KBRI, agensi dan perusahaan tempatnya bekerja.

“Kita harus pelajari dulu bagaimana hukum di negara itu menangani masalah tenaga kerja, setiap negara kan beda-beda,” demikian Haji Uma.(*)

0 komentar: