Thursday, August 24, 2017

Pantoranews/its
LHOKSEUMAWE (pantoranews) – Bertempat di Aula Wisma Kuta Karang Lhokseumawe, Senin (21/2017), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Utara, menggelar seminar sehari bertema: Urgensi Perppu No 2 Tahun 2017 dan Pancasila Sebagai Azaz Tunggal Ormas.

Seminar yang diikuti oleh berbagai Ormas, OKP, Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, membedah urgensi penerbitan Perppu Ormas.

Penerbitan Perppu Ormas, menuai pro-kontra dalam masyarakat. Bahkan, hingga kini perdebatan terkait Perppu itu masih menjadi polemik berkepanjangan dikalangan masyarakat. Karena itu, KNPI Aceh Utara memandang perlu adanya diskusi sesama elemen masyarakat terkait subtansi dari penerbitan Perppu tersebut.

Wakil Ketua Bidang Politik KNPI Aceh Utara, Darmadi Ridwan mengatakan, setiap produk peraturan atau perundang-undangan, itu harus berlandaskan UUD1945 termasuk Perppu Ormas juga tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.

Karena itu, KNPI Aceh Utara berpandangan, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang, (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak bertentangan dengan UUD dan demokrasi serta tidak mengancam eksistensi Ormas.

Darmadi berharap, Pemerinan harus memberi jaminan kalau Perppu Ormas akan berlaku adil dan memberi perlindungan pada semua Ormas. Tidak hanya Ormas Islam, Ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila dan demokradi juga harus dibubarkan.

“Dengan demikian, kesan awal kalau Perppu Ormas itu dikeluarkan hanya untuk memberengus Ormas-ormas Islam atau Ormas tertentu akan hilang dalam pandangan masyarakat,” kata Darmadi.

Ditempat yang sama, Ketua Nahdatul Ulama Aceh Utara, Tgk. T. Zulfadli H. Ismail, mengatakan, Ormas Islam telah lahir sejak zaman Rasulullah. Di indonesia, Ormas ormas Islam telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Terkait diterbitkan Perppu Ormas, menurut T. Zulfadli, harus disikapi secara bijak. Bila ada pro-kontra, itu wajar sebagai dinamika demokrasi. Tapi satu hal perlu dicatat. Dengan Perppu Ormas, paham komonisme atau PKI tidak bisa berkembang di Indonesia.

“Kami tetap menerima kehadiran Perppu Ormas karena Perppu itu tidak memberikan ruang terhadap berkembangnya ormas-ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, seperti PKI,” kata T. Zulfadli.
Sementara Ketua Program Studi Magister Sosiologi Unimal, Dr. Nirzalin Armia M.Si, mengatakan, penerbitan Perppu Ormas telah melahirkan perdebatan panjang dikalangan masyarakat.

Penerbitan Perppu Ormas bertujuan agar pembubaran Ormas tidak memakan waktu lama dan butuh waktu panjang, sebagai mana diatur dalam UU tentang Ormas. Dalam UU Ormas lama, pembubaran sebuah organisasi harus melalui proses pengadilan.

“Memang dengan Perppu, logika jadi terbalik: bubar hulu, baru proses pengadilan kemudian. Dulu, proses pengadilan dahulu, baru pembubaran kemudian,” kata Nirzalin.

Menurut Nirzalin, latar belakang lahirnya Perppu Ormas tidak lepas dari  Pilkada Jakarta,  dimana kontestasi ideologi Islam vs Nasionalisme begitu terasa. Menguatnya isu politik indentitas dan idiologi Khilafah, adalah alasan lain pemerintah mengeluarkan Perppu.

“Adanya Perppu Ormas ini, sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, tetapi kemudian isunya menjadi ramai karena telah dikemas untuk kepentingan politik pada pilpres 2019,” katanya.

Dari berbagai pandangan yang muncul, boleh dibilang, Perppu Ormas tidak mengancam keberadaan ormas di Indonesia yang berlandaskan Pancasila,” simpul Ketua Panitia penyelenggara, Iskandar Yunus, yang juga Wakil Ketua KNPI Aceh Utara bidang komunikasi dan informasi ini.(ril/Zjp)

0 komentar: