Pantoranews/its |
LHOKSEUMAWE (pantoranews) – Bertempat di Aula Wisma Kuta Karang
Lhokseumawe, Senin (21/2017), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Aceh Utara, menggelar seminar sehari bertema: Urgensi Perppu No 2 Tahun
2017 dan Pancasila Sebagai Azaz Tunggal Ormas.
Seminar yang diikuti oleh berbagai Ormas, OKP, Mahasiswa dan berbagai
elemen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, membedah urgensi
penerbitan Perppu Ormas.
Penerbitan Perppu Ormas, menuai pro-kontra dalam masyarakat. Bahkan,
hingga kini perdebatan terkait Perppu itu masih menjadi polemik
berkepanjangan dikalangan masyarakat. Karena itu, KNPI Aceh Utara
memandang perlu adanya diskusi sesama elemen masyarakat terkait subtansi
dari penerbitan Perppu tersebut.
Wakil Ketua Bidang Politik KNPI Aceh Utara, Darmadi Ridwan
mengatakan, setiap produk peraturan atau perundang-undangan, itu harus
berlandaskan UUD1945 termasuk Perppu Ormas juga tidak boleh bertentangan
dengan Undang Undang Dasar.
Karena itu, KNPI Aceh Utara berpandangan, Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-undang, (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) tidak bertentangan dengan UUD dan demokrasi serta
tidak mengancam eksistensi Ormas.
Darmadi berharap, Pemerinan harus memberi jaminan kalau Perppu Ormas
akan berlaku adil dan memberi perlindungan pada semua Ormas. Tidak hanya
Ormas Islam, Ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila dan
demokradi juga harus dibubarkan.
“Dengan demikian, kesan awal kalau Perppu Ormas itu dikeluarkan hanya
untuk memberengus Ormas-ormas Islam atau Ormas tertentu akan hilang
dalam pandangan masyarakat,” kata Darmadi.
Ditempat yang sama, Ketua Nahdatul Ulama Aceh Utara, Tgk. T. Zulfadli
H. Ismail, mengatakan, Ormas Islam telah lahir sejak zaman Rasulullah.
Di indonesia, Ormas ormas Islam telah ada jauh sebelum Indonesia
merdeka.
Terkait diterbitkan Perppu Ormas, menurut T. Zulfadli, harus disikapi
secara bijak. Bila ada pro-kontra, itu wajar sebagai dinamika
demokrasi. Tapi satu hal perlu dicatat. Dengan Perppu Ormas, paham
komonisme atau PKI tidak bisa berkembang di Indonesia.
“Kami tetap menerima kehadiran Perppu Ormas karena Perppu itu tidak
memberikan ruang terhadap berkembangnya ormas-ormas yang tidak sesuai
dengan Pancasila, seperti PKI,” kata T. Zulfadli.
Sementara Ketua Program Studi Magister Sosiologi Unimal, Dr. Nirzalin
Armia M.Si, mengatakan, penerbitan Perppu Ormas telah melahirkan
perdebatan panjang dikalangan masyarakat.
Penerbitan Perppu Ormas bertujuan agar pembubaran Ormas tidak memakan
waktu lama dan butuh waktu panjang, sebagai mana diatur dalam UU
tentang Ormas. Dalam UU Ormas lama, pembubaran sebuah organisasi harus
melalui proses pengadilan.
“Memang dengan Perppu, logika jadi terbalik: bubar hulu, baru proses
pengadilan kemudian. Dulu, proses pengadilan dahulu, baru pembubaran
kemudian,” kata Nirzalin.
Menurut Nirzalin, latar belakang lahirnya Perppu Ormas tidak lepas
dari Pilkada Jakarta, dimana kontestasi ideologi Islam vs Nasionalisme
begitu terasa. Menguatnya isu politik indentitas dan idiologi Khilafah,
adalah alasan lain pemerintah mengeluarkan Perppu.
“Adanya Perppu Ormas ini, sebenarnya tidak ada masalah sama sekali,
tetapi kemudian isunya menjadi ramai karena telah dikemas untuk
kepentingan politik pada pilpres 2019,” katanya.
Dari berbagai pandangan yang muncul, boleh dibilang, Perppu Ormas
tidak mengancam keberadaan ormas di Indonesia yang berlandaskan
Pancasila,” simpul Ketua Panitia penyelenggara, Iskandar Yunus, yang
juga Wakil Ketua KNPI Aceh Utara bidang komunikasi dan informasi ini.(ril/Zjp)
0 komentar:
Post a Comment