PEMERINTAH Israel terus mempengaruhi dunia internasional agar tidak mengakui kemerdekaan negara Palestina. Saat ini, ada sekitar 137 negara mengakui Palestina sebagai negara. Bukan hanya itu PBB juga telah lebih dulu mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, sehumlah negara Eropa sudah menyatakan sikap mengakui kemerdekaan Palestina, seperti halnya Inggris dan Spanyol. Langkah tersebut akan diikuti oleh Prancis.
Melihat sinyal itu, Pemerintah Israel memperingatkan Parlemen Prancis supaya jangan mengakui kemerdekaan negara Palestina.
Peringatan dari Israel itu muncul, setelah Parlemen Prancis akan melakukan voting untuk mengakui negara Palestina pada awal Desember 2014.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menilai, mengakui negara Palestina merupakan kesalahan besar bagi parlemen Prancis.
“Negara Israel adalah tanah air dari orang-orang Yahudi, satu-satunya negara yang kita miliki. Dan Palestina menuntut negara ini jangan diakui sebagai negara bagi orang-orang Yahudi,” kata Netanyahu kepada wartawan Yerusalem, seperti dilansir IB Times, Senin (24/11/2014).
Peringatan dari Netanyahu itu muncul hanya beberapa jam sebelum pemerintah Israel menyetujui RUU bernuansa rasis. Yaitu, RUU yang ingin menjadikan Israel khusus untuk warga Yahudi. Hal ini membuat warga non-Yahudi di Israel menentang RUU tersebut.
Swedia merupakan negara Uni Eropa pertama yang secara resmi mengakui kemerdekaan negara Palestina. Pengakuan tersebut mempengaruhi parlemen Spanyol dan Inggris untuk ikut mengakui negara Palestina.
Sementara itu kemarin, Kabinet Israel menyetujui sebuah rancangan undang-undang kontoversial dan mendeklarasikan Israel sebagai negara bagi warga Yahudi.
Kabinet Israel yang terpecah itu hari Minggu (23/11) menyetujui langkah tersebut, meski masih harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. RUU itu meminta pengakuan budaya bangsa Yahudi dan akan memberlakukan hukum Yahudi, serta menghapus bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi Israel.
Para pengecam mengatakan undang-undang itu akan merongrong sendi karakter demokrasi Israel, yang juga mencakup 20% warga Arab yang ada dalam komunitas mereka. Mereka menentang keras RUU tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagaimana dilansir VOA, mendukung langkah tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan “menjunjung tinggi hak-hak individu seluruh warga Israel” tetapi hanya penganut Yahudi yang berhak menentukan nasibnya sendiri di negara itu.
Ditambahkannya, hanya warga penganut Yahudi yang berhak pindah ke Israel, yang digambarkannya sebagai “hanya satu-satunya negara” mereka. (int).
Dalam beberapa waktu terakhir, sehumlah negara Eropa sudah menyatakan sikap mengakui kemerdekaan Palestina, seperti halnya Inggris dan Spanyol. Langkah tersebut akan diikuti oleh Prancis.
Melihat sinyal itu, Pemerintah Israel memperingatkan Parlemen Prancis supaya jangan mengakui kemerdekaan negara Palestina.
Peringatan dari Israel itu muncul, setelah Parlemen Prancis akan melakukan voting untuk mengakui negara Palestina pada awal Desember 2014.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menilai, mengakui negara Palestina merupakan kesalahan besar bagi parlemen Prancis.
“Negara Israel adalah tanah air dari orang-orang Yahudi, satu-satunya negara yang kita miliki. Dan Palestina menuntut negara ini jangan diakui sebagai negara bagi orang-orang Yahudi,” kata Netanyahu kepada wartawan Yerusalem, seperti dilansir IB Times, Senin (24/11/2014).
Peringatan dari Netanyahu itu muncul hanya beberapa jam sebelum pemerintah Israel menyetujui RUU bernuansa rasis. Yaitu, RUU yang ingin menjadikan Israel khusus untuk warga Yahudi. Hal ini membuat warga non-Yahudi di Israel menentang RUU tersebut.
Swedia merupakan negara Uni Eropa pertama yang secara resmi mengakui kemerdekaan negara Palestina. Pengakuan tersebut mempengaruhi parlemen Spanyol dan Inggris untuk ikut mengakui negara Palestina.
Sementara itu kemarin, Kabinet Israel menyetujui sebuah rancangan undang-undang kontoversial dan mendeklarasikan Israel sebagai negara bagi warga Yahudi.
Kabinet Israel yang terpecah itu hari Minggu (23/11) menyetujui langkah tersebut, meski masih harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. RUU itu meminta pengakuan budaya bangsa Yahudi dan akan memberlakukan hukum Yahudi, serta menghapus bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi Israel.
Para pengecam mengatakan undang-undang itu akan merongrong sendi karakter demokrasi Israel, yang juga mencakup 20% warga Arab yang ada dalam komunitas mereka. Mereka menentang keras RUU tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagaimana dilansir VOA, mendukung langkah tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan “menjunjung tinggi hak-hak individu seluruh warga Israel” tetapi hanya penganut Yahudi yang berhak menentukan nasibnya sendiri di negara itu.
Ditambahkannya, hanya warga penganut Yahudi yang berhak pindah ke Israel, yang digambarkannya sebagai “hanya satu-satunya negara” mereka. (int).
0 komentar:
Post a Comment